Melanjutkan tulisan sebelumnya, Mari Mengenal Satgas P2DD, pada tulisan kali ini aku akan menjabarkan riset kualitatif saya yang berjudul The Journey of Coordination for Implementation of Acceleration and Expansion of Regional Digitalization. Riset ini juga merupakan tanda berakhirnya keterlibatan aku pada kegiatan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di tempatku bekerja. Sebagai informasi, riset ini sudah disubmit pada salah satu jurnal nasional terakreditasi Kemendikbud. Namun, karena proses yang cukup lama dan berulang-ulang revisi, sehingga membuat aku menyerah untuk memperjuangkan riset ini terpublish di jurnal. Untuk itu,pokok-pokok riset ini akan dipaparkan di blog ini. Semoga bermanfaat.
Pengembangan teknologi informasi telah masuk pada berbagai sendi kehidupan setiap manusia. Salah satunya pada sistem pembayaran yang mana transaksi keuangan dilakukan secara digital melalui uang elektronik. Pengembangan terus dilakukan, digitalisasi pembayaran tidak hanya untuk aktivitas jual beli saja, tetapi masuk dalam pemerintahan. Inisiasi untuk mendigitalkan transaksi pemerintah daerah khususnya pendapatan dimulai sejak tahun 2018. Dari hasil pilot project di beberapa daerah, ternyata digitalisasi transaksi pendapatan daerah mampu meningkatkan pendapatan daerah 100-200%. Hal ini dikarenakan praktik-praktik kecurangan yang biasa terjadi pada pemungutan pajak dan retribusi di daerah dihilangkan karena setiap transaksi tercatat secara digital. Berdasarkan hal tersebut, munculah inisiasi untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) pada tahun 2019. P2DD merupakan cita-cita luhur untuk menjadikan seluruh daerah di Indonesia berstatus digital meskipun untuk tahap awal ini, P2DD berfokus pada digitalisasi transaksi pendatan daerah.
Pada tahun 2020, tim pusat P2DD terbentuk dengan nama Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Pokjanas P2DD). Pada saat itu, Pokjanas P2DD beranggotakan lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Menko Perekonomian, Mendagri, Gubernur BI, Menkeu, dan Menkominfo.Kelima pimpinan kementerian/lembaga tersebut bersepakat dan menandatangani Nota Kesepahaman pada Februari 2020 lalu. Setelah penandatangan tersebut, Pokjanas P2DD bergerak cepat dengan menyusun program kerja di tahun 2020. Sayangnya, program kerja tersebut tidak dapat terlaksana secara maksimal karena terjadi pandemi Covid-19. Fokus setiap anggota Pokjanas P2DD pun pada umumnya lebih ke penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diprioritaskan instansinya masing-masing. Walaupun dengan keterbatasan yang ada, kegiatan yang masih dapat terlaksana adalah pembahasan dasark hukum P2DD dan sosialisasi mengenai transaksi non-tunai dan pembentukan Pokjanas P2DD.
Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan P2DD, maka perlu adanya dasar hukum terkait keanggotaan P2DD. Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai masukan dalam perjalanan P2DD, diantaranya adalah perubahan nama dari Pokjanas P2DD menjadi Satuan Tugas P2DD (Satgas P2DD) dan penambahan anggota, yaitu Mensesneg, MenPANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dasar hukum tersebut berhasil ditetapkan pada Maret 2021, yaitu Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD. Keppres tersebut menjelaskan tentang keanggotaan Satgas P2DD, tugas, amanat implementasi P2DD di daerah, rincian keangotaan Satgas P2DD dijabarkan dalan Kepmenko Perekonomian, dan implementasi P2DD dijabarkan dalam Permendagri.
Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup progresif. Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut, berhasil menerbitkan dua peraturan turunan dari Keppres Nomor 3 Tahun 2021, yaitu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021. Lengkapnya regulasi tersebut membuat implementasi di daerah dapat mudah dilaksanakan. Pada tahun tersebut juga, cukup gencar sosialisasi regulasi agar pemerintah dapat bergerak dalam P2DD.
Tentunya Pemda tidak akan memperoleh kehampaan dalam melaksanakan P2DD. P2DD ini akan dijadikan ajang championship bagi Pemda yang mampu mengimplementasi P2DD dan mampu mencapai tahap digital. Hingga akhir tahun 2021, perumusan kriteria championship masih terus dilakukan. Ajaibnya, antusiasme Pemda dalam implementasi P2DD sangat tinggi. Hal tersebut dapat terlihat dari asesmen yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Indeks ETPD). Dari hasil asesmen yang dilakukan pada April 2021 dan Juli 2021, terjadi pertumbuhan jumlah Pemda di level Digital dan Maju, pengurangan di level Berkembang, dan kontan di level Inisiasi.
Dari riset ini didapatkan bahwa perjalanan P2DD cukup progresif khususnya terkait kegiatan dan output utama. Banyak program kerja yang direncakan tidak terlaksana dengan baik karena terjadinya Covid-19. Selain karena fokus dari anggota Satgas P2DD berubah, pembatasan aktivitas pun menjadi kendala yang signifikan. Namun pada tahun 2021, ketika memasuki masa new normal, berbagai program kerja yang tidak terlaksana di tahun 2020 mulai dikebut dan dilaksanakan. Adanya manajemen strategi dan koordinasi yang baik dalam anggota Satgas menjadi kunci utama dalam perencanaan dan pelaksanan program kerja. Bagaimana mengupayakan program kerja dapat terlaksana dengan baik meskipun terjadi gangguan tak terduga. Hal tersebut membutuhkan komitmen yang kuat antar-anggota Satgas P2DD dalam melaksanakan implementasi P2DD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar