Mari Mengenal Satgas P2DD



Sudah lama sekali saya tidak membuat tulisan mengenai pekerjaan. Jadi pada hari ini, saya coba share mengenai hal yang saya kerjakan sekitar 1,5 tahun terakhir ini. Kebetulan juga, pekerjaan ini merupakan salah satu kegiatan prioritas yang ada instansi tempat saya bekerja. Saya coba share kepada para pembaca yang mungkin belum mengetahui apa yang sedang dikerjakan pemerintah saat ini.

Upaya transformasi dalam transaksi keuangan pemerintah daerah dari tunai ke non-tunai sudah diinisiasi sejak tahun 2018. Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kemendagri yang dilakukan di 14 Pemda, terbukti bahwa elektronifikasi dalam transaksi keuangan Pemda, khususnya dalam pendapatan, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena pendapatan yang diperoleh tercatat sehingga meminimalisir praktik-praktik kebocoran yang ada di lapangan.

Di pertengahan tahun 2019, munculah inisiasi untuk membentuk tim di pemerintah pusat untuk semakin menggaungkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, yang kita kenal ETPD saat ini. Berdasarkan hasil pembahasan beberapa kali diputuskan untuk membentuk Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Pokjanas P2DD) yang beranggotakan Menko Perekonomian, Mendagri, Gubernur BI, Menkeu, dan Menkominfo.  Penamaan P2DD diambil dengan tujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, jadi kedepannya diharapkan membuat Pemda menjadi lebih digital. Meskipun di lima tahun pertama ini, fokus Pokjanas P2DD adalah lebih ke ETPD tetapi kedepannya hal-hal yang terkait digitalisasi juga akan menjadi prioritas. Pokjanas P2DD ditetapkan pada 13 Februari 2020 melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh para anggotanya.

Seiring dengan banyaknya masukan dari berbagai stakeholder, diputuskan untuk mengubah nama Pokjanas P2DD menjadi Satuan Tugas P2DD (Satgas P2DD) dan menambah anggota baru, yaitu Mensesneg, MenPANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Untuk memperkuat regulasi dari Satgas P2DD, maka diterbitkanlah Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD. Hal ini menjadi payung hukum  dalam implementasi P2DD. Dalam Keppres tersebut juga diamanatkan kepada kepala daerah untuk membentuk Tim P2DD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagai tim yang mengimplimentasikan P2DD di daerah.

Sebagai koordinator di tingkat pusat, Satgas P2DD bertugas mengomandoi TP2DD. Untuk itu, Satgas P2DD perlu melakukan asesmen terlebih dahulu mengenai kondisi, permasalahan, dan potensi daerah terkait ETPD. Hasil asesmen tersebut dapat digunakan sebagai perumusan kebijakan dalam implementasi ETPD. Satgas P2DD juga bertugas untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh TP2DD agar target yang diharapkan dapat tercapai. Tidak hanya itu, untuk menumbuhkan inovasi dalam digitalisasi daerah, Satgas P2DD sedang merumuskan kriteria penilaian untuk championship yang akan diikuti oleh seluruh Pemda setiap tahunnya. Dari seluruh tugas-tugas tersebut, tentunya Satgas P2DD mempunyai kewajiban untuk melaporkannya kepada Presiden.

Hingga saat ini, Satgas P2DD masih membangun pondasi agar P2DD menjadi stabil. Setelah terbitnya Keppres No. 3/2021, maka diperlakukan peraturan turunannya, yaitu Kepmenko Perekonomian No. 147/2021 dan Rancangan Permendagri tentang Pembentukan TP2DD dan Implementasi ETPD yang sampai saat ini masih dalam proses perumusan. Jika seluruh regulasi sudah terbit, maka rujukan pelaksanaan P2DD di daerah akan segera dijalankan. Tentunya harapan besar dari Satgas P2DD ini agar P2DD dapat segera ajeg, agar tujuan untuk meningkatakan kemandirian dan perekonomian daerah dapat terwujud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Pilihan Jalan

Hari Terakhir Penggunaan Otem

Operasi Gigi Geraham Bungsu RSKGM FKG UI