Rail-front City

 


Lagi bongkar-bongkar isi hard drive, tiba-tiba menemukan sebuah paper yang pernah dibuat tahun 2013, saat masih kuliah. Untuk nambah-nambah postingan, aku share isi paper ini.

PENDAHULUAN

Penggunaan moda transportasi kereta api sudah lama digunakan di negara-negara maju seperti di Eropa. Kereta api memang memberikan keuntungan berupa murahnya biaya transpor dan jumlah barang yang diangkut dapat banyak. Di Indonesia sendiri, penggunaan kereta api dimulai pada tahun 1860-an di masa kependudukan Belanda. Untuk mempermudah pengangkutan hasil bumi Indonesia, Belanda membangun infrastruktur perkereta-apian di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Bukan hanya untuk pengangkutan barang saja, kereta api juga digunakan untuk mobilisasi manusia agar mudah dan semakin cepat. Di sisi lain keberadaan infrastruktur perkereta-apian menjadi masalah pada perkotaan. Jalur kereta api yang seharusnya memiliki ruang pengawasan jalur kereta api banyak beralih fungsi menjadi kawasan-kawasan permukiman kumuh yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Jalur Kereta Api Sebagai Halaman Belakang Perkotaan

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 52 tahun 2000 pasal 1 ayat 3 dan 7, jalur kereta api merupakan ruang yang terdiri atas ruang manfaat jalan kereta api, ruang milik jalan kereta api, dan ruang pengawasan jalan kereta api, termasuk bagian bawah dan ruang bebas di atasnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Ruang pengawasan jalan kereta api atau sempadan jalur kereta api merupakan suatu ruang yang dikosongkan dan membatasi antara jalur kereta api dengan ruang lain. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jarak aman karena laju kereta api perlu didahulukan.

Lebar Garis Sempadan Rel Kereta Api

Tabel di atas menjelaskan lebar sempadan jalur kereta api yang tepat sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Lebar sempadan itu pasti ada di setiap jalur kereta api yang melewati daerah rural, tapi belum tentu pada jalur kereta api yang melewati perkotaan.

Jalur kereta api yang melintasi perkotaan biasanya berada di tengah kota. Meskipun berada di di tengah kota, banyak kota-kota di Indonesia yang menjadikan jalur kereta api sebagai halaman belakang perkotaan. Hal tersebut membuat jalur kereta api luput dari pengawasan petugas kereta api maupun pemerintah. Sehingga banyak lahan yang seharusnya menjadi sempadan kereta api kini berubah fungsi menjadi lahan yang terbangun.

Bangunan-bangunan permanen yang berbatasan dengan jalur kereta api biasanya dibuat membelakangi atau tidak menghadap jalur kereta. Hal tersebut menjadi penghalang untuk mengawasi sepanjang jalur kereta api. Hal itulah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Luputnya dari pengawasan membuat sempadan kereta api digunakan untuk dijadikan sebuah hunian, hunian kumuh yang terdiri dari bangunan-bangunan non-permanen maupun semi permanen.

Kereta api juga merupakan salah satu akses masuk terhadap suatu kota. Untuk kota yang menjadikan jalur kereta api sebagai halaman belakang, imej memasuki kota tersebut sangat tidak terasa. Pemandangan yang terlihat dari dalam kereta hanya rumah-rumah kumuh. Hal tersebut memang memberikan pemandangan lain dari suatu kota. Kota yang di bagian pusatnya megah dan memiliki infrastruktur yang bagus, tapi di sepanjang jalur kereta api masih terdapat kawasan-kawasan permukiman yang tidak tertata dan sangat memprihatinkan keadaannya.

Kawasan Permukiman di Sekitar Jalur Kereta Api

Pemanfaatan yang dilakukan biasanya adalah membangun permukiman kumuh di sepanjang jalur kereta api. Lokasinya yang tidak terawasi maka permukiman kumuh dapat tumbuh secara organik. Kumuh karena biasanya masyarakat yang tinggal di sana membangun rumahnya sesuai dengan kemampuannya yang rata-rata kelas menengah ke bawah. Belum lagi banyaknya pendatang baru yang menetap di sana namun tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah, maka ruang-ruang kosong seperti sempadan kereta api menjadi pilihan favorit untuk membangun rumah.

Potret Permukiman Kumuh di Sepanjang Jalur Kereta Api

Permukiman kumuh memang bukan masalah baru bagi perkotaan di negara berkembang, khususnya di Indonesia. Pesona perkotaan yang menarik perhatian masyarakat luar kota untuk datang dan mencari pekerjaan sangat besar. Namun, kedatangan masyarakat luar datang ke perkotaan banyak sekali yang tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang cukup sehingga tidak sedikit masyarakat yang terlantar dan terpaksa menetap di perkotaan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Permukiman yang terdiri atas masyarakat-masyarakat yang tidak mampu bertahan hidup di kota secara layak dan memanfaatkan segala sesuatu yang ada dengan segala keterbatasan. Masyarakat-masyarakat ini mencari lahan-lahan kota yang menurut mereka dapat digunakan sebagai tempat bertahan hidup meskipun lahan-lahan tersebut tidak layak atau tidak diperuntukkan untuk permukiman.

Dilihat dari kaca mata kelayakkan, tentu kondisi tersebut sangat tidak layak karena masyarakat tersebut tidak dapat mengakses prasarana dan sarana yang seharusnya dapat dinikmati warga suatu kota. Namun dengan segala keterbatasan yang ada, kehidupan sosial antarwarga cukuplah baik. Kumpulan masyarakat yang bernasib sama menumbuhkan rasa kebersamaan untuk berkerjasama dan bergotong-royong membangun fasilitas yang dibutuhkan untuk mereka sendiri. Seperti bersama-sama membangun akses ke kampung mereka dengan membuat jalan kecil dan juga jembatan. Adanya prasarana jalan tersebut memberikan kemudahan lain seperti akses terhadap air dan listrik walaupun sumbernya bersifat ilegal. 

Keberadaan permukiman kumuh yang umumnya masyarakat kelas menengah ke bawah dikhawatirkan terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian komponen-komponen jalur kereta api. Sudah banyak kasus kehilangan komponen rel kereta api. Bukan tidak mungkin, untuk mencari sesuap nasi masyarakat tersebut mencuri baut rel, bantalan rel, pagar rel, atau kawat dan menjualnya di pasar loak. Tentu perlu ada pengawasan yang ketat di sekitar kawasan jalur kereta api.

Bertambahnya waktu maka akan semakin terasa kesesakkan di permukiman tersebut. Bertambahnya jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan luas lahan akan memberikan efek perluasan kampung tersebut. Perluasan tersebut dapat ke arah samping mengikuti jalur kereta api atau mendekati jalur kereta api. Perluasan yang mendekati jalur kereta api yang paling tidak diharapkan, selain mengganggu arus perkereta-apian juga sangat berbahaya. Anak-anak juga tidak mendapatkan haknya dengan baik. Banyak anak-anak yang bermain di area jalur kereta api. Hal ini tentu sangat membahayakan karena kereta api melintas tanpa ada pemberhentian sebelumnya.

Potret Anak-anak yang Bermain di Jalur Kereta Api

PEMBAHASAN

Pembangunan yang berkelanjutan merupakan suatu konsep yang diupayakan dapat diterapkan di kota-kota seluruh dunia. Konsep ini mengupayakan agar masyarakat dan lingkungan saling bersinergis dan membuat kehidupan yang baik. Bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk masa depan.

Keberadaan kawasan permukiman di sepanjang jalur kereta api harus menjadi perhatian pemerintah. Masyarakat memiliki hak menikmati fasilitas kota dan mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan dan peremajaan kawasan menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan juga perlu dukungan dari masyarakat lainnya untuk menjadikan kota yang nyaman, baik untuk saat ini maupun untuk masa depan.

Peremajaan Kawasan Permukiman yang Berkelanjutan

Kawasan permukiman kumuh di Indonesia sangatlah banyak terutama di kota-kota besar. Menurut Anthony Sihombing, 20% luas Jakarta, 20% luas Bandung, dan 25% luas Surabaya merupakan permukiman kumuh. Hal tersebut merupakan dampak urbanisasi di kota-kota besar tersebut. Diperkirakan luasan tersebut akan meningkat, pengingat kota-kota tersebut merupakan megapolitan yang sangat terkait dengan wilayah di sekitarnya. Kawasan kumuh di perkotaan terutama di sepanjang jalur kereta api perlu diperbaiki agar kualitas hidup masyarakat di sana meningkat. Untuk ditu perlu dilakukan peremajaan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Peremajaan kawasan permukiman adalah kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang sangat kumuh (Dirjen Cipta Karya). Cipta Karya sudah mengatur tahap-tahap untuk melakukan peremajaan kawasan permukiman agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam peremajaan kawasan permukiman kumuh perlu didasari prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut yaitu komperhensif, bertumpu pada masyarakat, asas keterjangkauan, berkelanjutan, membangun tanpa menggusur, efesiensi dalam redistribusi lahan, dan kemitraan. Pembangunan berkelanjutan adalah suatu pola pembangunan yang bertujuan untuk mencukupi/ memeuhi kebutuhan generasi penduduk masa kini tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk mencukupi/ memenuhi kebutuhannya (WCED, 1987). Pola pembangunan tersebut mengandung enpat dimensi utama yang harus diikuti, yaitu intra generasi, inter generasi, intra wilayah, dan inter wilayah (Mitlin and Satterhwaite, 1996; Yunus, 2004). Prinsip berkelanjutan dalam peremajaan kawasan diharapkan dapat menyelesaikan masalah saat ini dan diupayakan tidak akan terjadi masalah yang sama atau masalah baru di masa depan.

Permukiman kumuh memang perlu diremajakan agar kualitas hidup masyarakat penghuninya dapat meningkat. Permukiman kumuh yang ada di sepanjang jalur kereta api berada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia dengan kata lain permukiman tersebut berada di atas lahan yang tidak legal. 
Perlu diketahui bahwa permukiman yang berada di dekat jalur kereta api sangat berisiko pada kesehatan manusia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Mustar Rusli pada tahun 2008 bahwa kebisingan dan getaran akibat kereta api dapat menyebabkan menurunnya kesehatan manusia seperti ketulian sementara, kesulitan tidur, maag, gangguan emosi, stress, sakit jantung, dan gangguan tekanan darah. Jarak aman dari kebisingan dan getaran kereta api adalah 12 meter. Jarak aman tersebut dianggap tidak mengganggu aktivitas manusia.

Rail-front City

Istilah Rail-front city memang jarang didengar sebelumnya. Ini adalah istilah yang dibuat oleh penulis mengacu pada riverfront city yang berorientasi pada aliran sungai sedangkan ini berorientasi pada jalur kereta api. Mengapa rail-front city? Konsep ini berupaya mengubah jalur kereta api yang semula adalah halaman belakang perkotaan, jarang terjamah, jarang terlihat, dan luput dari pengawasan pemerintah kota, kini diubah menjadi halaman depan perkotaan. Setiap orang dapat melihat, memanfaatkan, dan terawasi oleh pemerintah. Sehingga dengan konsep ini diyakini tidak akan tumbuh lagi permukiman kumuh yang dihuni oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mempunyai kemampuan untuk membeli rumah.

Konsep rail-front city memang sangat cocok untuk kota yang baru saja terbentuk untuk mencegah tumbuhnya permukiman kumuh. Namun tidak menolak kemungkinan untuk diterapkan di kota-kota yang sudah tumbuh dan berkembang dengan pesat. Permukiman kumuh yang berada di sepanjang jalur kereta api berada di lahan yang tidak legal, berdasarkan Dirjen Cipta Karya dalam Pedoman Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kota bahwa penanganan yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Ressetlement/ pemindahan permukiman pada kawasan lain. Hal ini tentu memerlukan penanganan yang lebih karena dapat menimbulkan permasalah lain seperti dalam sosial kultural masyarakat, dan perlu adanya revitalisasi pada kawasan baru sehingga dapat memberikan nilai ekonomi untuk pemerintah kabupaten/ perkotaan.
  • Konsolidasi lahan dilakukan untuk re-fungsionalisasi kawasan yang digunakan. Sebagian lahan digunakan sebagai hunian namun dengan sistem rumah sewa dan sebagian lagi direlokasi dengan hunian yang sudah disediakan.
  • Program-program tersebut diprioritaskan untuk permukiman kumuh yang menempati tanah-tanah negara dengan mengubah atau review pada RUTR.
Pusat kota adalah pusat dari aktivitas dan pelayanan sebuah kota. Jangkauan pelayanannya lebih luas dari batas kota itu sendiri. Didominasi oleh bangunan komersial. Pentaan kawasan ini dengan mengorientasikan pada jalur kereta api. Bangunan-bangunan menghadap pada jalur kereta api. Bukan berarti bangunan berimpitan langsung dengan jalur kereta api, melainkan diberi jarak oleh jalan. Jalan dapat berupa jalan arteri primer, arteri sekunder, ataupun kolektor primer.

Penataan seperti ini memang menyalahi aturan tentang lebar sempadan jalur kereta api. Namun, dengan adanya jalan sebagai pemberi jarak antara bangunan dan jalur kereta api masalah atau pengaruh buruk yang akan terjadi dapat dihambat. Dengan adanya jalan di samping kereta api, pengawasan terhadap jalur kereta api semakin mudah. Pendirian bangunan liar di sepanjang jalur kereta api pun dapat terhindarkan. Jalan juga memberikan jarak terhadap bangunan dan aktivitasnya, maka pengaruh kebisingan dan getaran terhadap manusia sangat kecil.

Rail-front pada Pusat Kota

Keberadaan street furniture juga perlu diperhatikan, seperti adanya pedestrian dan jembatan penyebrangan, agar terdapat akses antar-dua kawasan yang terpisah oleh jalur kereta api. Jalan kolektor sekunder biasanya terdapat campuran bangunan komersial dan rumah. Karena terdapat rumah-rumah, maka perlu ada jarak yang lebih dari 12 meter agar kenyamanan masyarakat yang berada di rumah dapat terjaga.

Rail-front pada Jalan Kolektor dan Sukender

Untuk memberikan jarak yang lebih, maka perlu diberikan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta api. Selain memberikan jarak, adanya ruang terbuka hijau juga memberikan poin positif untuk lingkungan. Pertumbuhan kota yang pesat dan kurang terkendali terkadang membuat jarak terhadap bangunan dengan jalur kereta api dilanggar dan diabaikan. Untuk bangunan non-rumah seperti komersial, pabrik, kantor, dan lain sebagainya pengaruh terhadap manusia memang kecil karena tidak lebih 10 jam orang beraktivitas. Berbeda dengan rumah yang merupakan tempat istirahat. Untuk rumah jarak terhadap jalur kereta api memang harus diperhatikan.

Rail-front pada Kawasan Permukiman

Pada kawasan permukiman kota, jarak antara jalur kereta api dengan permukiman dapat ditambah dengan adanya ruang terbuka hijau di sepanjang jalur kereta. Ruang terbuka hijau ini dapat dimanfaatkan warga sekitar untuk pemenuhan kebutuhannya, seperti rekreasi.
Rail-front city memberikan manfaat dalam hal penataan kawasan untuk membangun infrastruktur untuk memberikan pelayanan. Imej kota pun akan semakin kuat bila dilihat dari sisi yang lain dan pengawasan terhada jalur kereta api pun semakin mudah.

Tidak menampik bahwa rail-front city juga memberikan kendala seperti adanya batas antara sisi yang dipisahkan oleh jalur kereta api. Kemudahan akses antar-sisi perlu dibuat agar tidak adanya ketimpangan dan tentunya mempermudah aktivitas manusia yang akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

PENUTUP

Jalur kereta api yang jadikan bagian belakang dari suatu kota selalu luput dari pengawasan dan dijadikan permukiman kumuh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk menjadikan kawasan yang berkelanjutan, rail-front city perlu diterpakan pada kota-kota di Indonesia yang perkembangannya cukup pesat. Konsep ini menjadikan jalur kereta sebagai halaman depan suatu kota, sehingga penataan dan pembangunan infrastruktur dapat dibuat karena terlihat dan terawasi oleh pemerintah. Keberadaan permukiman kumuh di sepanjang kereta api ditata agar kualitas hidup masyarakat meningkat dan bisa hidup dengan layak.

DAFTAR PUSTAKA

_____. Forum Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Perkotaan yang Berkelanjutan
Avisena, Novi. 2011. Analisis Data Seismik Di Padukuhan Nyamplu Akibat Kereta Api Lewat. Jurnal Neutrino vol. 3 no. 2.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dirjen  Cipta Karya.
Rusli, Mustar. 2009. Pengaruh Kebisingan dan Getaran Terhadap Tekanan Darah Masyarakat yang Tinggal di Pinggiran Rel Kereta Api Lingkungan XIV Kelurahan Tegalsari Kecamatan Medan Denai. USU : Medan.













Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Pilihan Jalan

Hari Terakhir Penggunaan Otem

Operasi Gigi Geraham Bungsu RSKGM FKG UI