Bangun Daerah dengan Pinjaman Daerah


Upaya membangun daerah terus dilakukan oleh pemerintah. Namun, itu semua membutuhkan dana yang tidak sedikit, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Padahal infrastruktur merupakan kebutuhan dasar. Pendapatan asli daerah umumnya tidak mampu membiayai pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sumber pembiayaan lain. Salah satunya adalah dengan meminjam. Karena infrastruktur sama dengan belanja modal, maka ketika infrastruktur tersebut digunakan pendapatan daerah pun akan meningkat dan dapat membayar pinjaman tersebut.

Sayangnya, pinjaman atau hutang memang selalu dipandang negatif. Bagaimana tidak, angsuran besaran pinjaman dan bunganya dianggap membebankan masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan hukum atas riba. Dengan kata lain, masyarakat menganggap pemerintah yang menghutang tapi masyarakat yang harus membayar. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, namun tidak bisa digeneralisasikan seperti itu juga. Sesungguhnya pemerintah berupaya menyediakan infrastruktur sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Namun, dana yang dimiliki tidak mencukupi dan banyak peminjam yang mau meminjamkan uangnya untuk pembangunan, maka pinjaman adalah jalan yang dinilai tepat. Mohon maaf, saat ini mari kita kesampingkan terlebih dahulu hukum atas riba dan melihat substansi mengenai pinjaman daerah.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pendanaan APBD untuk menutupi desfisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan kekurangan arus kas. Sepenuhnya merupakan inisiatif pemerintah daerah yang terpenting taat peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak dapat serta merta melakukan pinjaman, ada syarat-syarat tertentu yang dipenuhi. Hal ini juga terkait antisipasi kredit macet. Maka dari itu, pemerintah daerah harus transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta memengang prinsip kehati-hatian karena semua arus kas akan tercatat dalam APBD. Tentu pemerintah daerah harus sadar atas proyek apa yang akan dibangun dan kapasitas fiskal yang dimiliki.

Pemerintah daerah harus melakukan kesepakatan dengan pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga keuangan bank, maupun lembaga keuangan bukan bank. Namun, pemerintah tidak dapat melakukan pinjaman langsung ke luar negeri. Dalam kesepakatan tersebut dibuat perjanjian pinjaman yang perlu persetujuan Menteri Keuangan yang menilai berdasarkan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. Besar pinjaman pun tidak boleh melebihi besar penerimaan APBD tahun sebelumnya.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman adalah tidak boleh mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah. Selain itu, dalam melakukan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang, pemerintah daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD dan mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Untuk memperoleh persetujuan dari DPRD, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri diperlukan syarat-syarat yang tidak sedikit. Namun, itu semua akan terpenuhi sesuai dengan urgensi pemerintah daerah yang akan melakukan pinjaman.

Pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam membangun infrastuktur. Pemerintah daerah menyadari bahwa uang yang dimiliki daerah tidak mampu untuk membiayai proyek infrastruktur. Tuntutan kebutuhan masyarakat membuat pinjaman menjadi alternatif yang bisa dilakukan. Dalam melakukan pinjaman pun banyak syarat yang harus dilakukan pemerintah daerah, khususnya menyadari diri mengenai kapasitas fiskalnya. Tentu saja pemerintah daerah memerlukan dukungan dari masyarakatnya. Utamanya menjadi lebih produktif saat infrastruktur yang dibangun tersebut sudah melayani masyarakat dengan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Pilihan Jalan

Hari Terakhir Penggunaan Otem

Operasi Gigi Geraham Bungsu RSKGM FKG UI