Percaya tidak jika pemberian uang tip pada penjual barang dan jasa merupakan salah satu bibit korupsi?
Setiap orang memang dibebaskan untuk memberi uang tip atas barang atau jasa yang dibeli. Pemberian uang tip dilakukan jika kita merasa puas atas barang atau jasa yang kita beli, bisa juga disebut dengan consumer surplus, yaitu harga yang bersedia konsumen bayarkan melebihi harga keseimbangan.
Penjual biasanya menyediakan wadah khusus untuk menyimpang uang tip di meja kasir. Jadi, pembeli dapat menaruh uang tip dengan besaran tertentu ke dalamnya.
Tapi sadar ga sih, kalau memberi uang tip merupakan bentuk gratifikasi. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B, definisi gratifikasi adalah sebagai berikut:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pemberian memang tidak diharamkan, namun pemberian dengan kepentingan tertentu dan mengharapkan sesuatu itu yang dilarang. Hubungannya dengan uang tip adalah seperti contoh kasus berikut ini.
Saya makan di warung nasi goreng yang baru buka. Nasi goreng itu enak sekali. Karena saking enaknya, dalam seminggu pertama warung itu baru buka, saya bisa 4 kali membeli nasi goreng tersebut. Di pembelian kelima, saya melihat pelanggan lain memberikan uang tip saat membayar. Saya pun turut memberikan uang tip dari kembalian nasi goreng. Begitu pula di pembelian ke 6 dan ke 7. Pada saat pembelian ke 8 saya tidak memberikan uang tip lagi karena uang yang saya bawa pas. Begitu pula di pembelian ke 9 dan 10. Pada saat pembelian ke 11, rasa nasi goreng terasa lebih hambar dan ketika akan membayar pun si penjual jadi lebih jutek. Ketika saya menawarkan uang kembaliannya untuk uang tip, si penjual langsung tersenyum dan menjanjikan akan bikin nasi goreng yang paling enak buat saya.
Mengapa hal ini dapat dikatakan gratifikasi? Karena penjual nasi goreng yang sudah mempunyai standar penjualan, mempermainkan standar penjualan dengan indikator uang tip. Penjual akan memberikan pelayanan di bawah standar bila tidak diberi uang tip. Begitu sebaliknya, bila diberi uang tip, penjual akan memberikan pelayanan sesuai standar atau lebih. Permainan tersebut bukan hanya sekedar pelayanan, tapi bisa kuantitas maupun kualitas rasa. Penjual memiliki tujuan tertentu, yaitu memperoleh uang tip agar keuntungannya lebih besar.
Gratifikasi sendiri termasuk dalam korupsi karena dapat mengambil hak orang lain dengan tujuan memperoleh manfaat tertentu.
Atas dasar tersebut, saya adalah anti uang tip.
Terserah mau dikata pelit atau apapun. Karena memberikan uang tip dapat membuat orang lain jadi korupsi.
Jadi masih mau kasih uang tip?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar