Pinjaman yang Berujung Emosi



Sampai aku memutuskan menulis di blog ini, berarti kekecewaanku sudah mencapai puncak, emosiku mulai merangkak naik. Namun, aku hanya bisa melampiaskannya di sini, terlalu membuang energi kalau aku harus menceritakannya ke teman-teman dan marah-marah ke pihak bank.


Seperti yang aku ceritakan sebelumnya pada tulisan Migrasi ke Perbankan Syariah, Perlahan tapi Pasti, aku melakukan pinjaman ke salah satu bank syariah yang ada di Indonesia. Tujuan pinjamanku adalah untuk melakukan take over  dari KPR. Tentunya aku pinjam lebih dari sisa pokok hutang yang harus aku bayar. Hal ini sebagai antisipasi biaya-biaya lain yang akan timbul akibat pelunasan sebelum jatuh tempo. Ditambah lagi ada kebutuhan untuk menambal dalam membeli sebidang tanah atau renovasi rumah.


Sehubungan dengan kejujuranku ini, permohonaku dibagi menjadi dua pinjaman yang direalisasikan melalui dua akad kredit. Akad kredit yang pertama adalah akad take over sebesar 3/4 dari total pinjaman dan akad yang kedua adalah akad top up sebesar 1/4 total pinjaman. Pada saat akad pun aku memutuskan untuk memotong biaya asuransi dari pinjaman. Keesokan harinya dana talangan biaya asuransi, pinjaman take over, dan pinjaman top up masuk ke rekeningku. Tak lama dari itu, dana talangan ansuransinya terpotong sebagai tanda pembayaran asuransi. Pihak bank pun menghubungiku untuk mengembalikan dana talangan tersebut. Aku pun langsung mentransfer sejumlah biaya asuransi tersebut.


Hal yang paling mengherankan, ketika aku mengecek saldo, jumlahnya tidak sesuai. Setelah aku cek portofolionya, ternyata terdapat saldo terblokir. Setelah dikonfirmasi, ternyata saldo terblokir itu terdiri  dari pinjaman top up ditambah dua kali angsuran. Kalau dua kali angsuran diblokir, aku masih sangat mewajarinya karena pengalaman KPR kemarin memang seperti itu. Tapi kalau pinjaman top up-nya diblokir, ini benar-benar tidak habis pikir. Aku menambah pinjaman dengan tujuan sebagai antisipasi, kalau ternyata diblokir, bagaimana cara aku melunasi KPR. Aku pun protes kepada pihak bank. Jawabannya adalah pembukaan blokir akan dilakukan jika aku memberikan surat lunas KPR. Emosiku masih bisa terkendali, oke berarti aku harus buru-buru melunasi KPR.


Atas saran dari teman, karena aku melakukan pembayaran cicilan KPR tepat waktu, aku bisa mengajukan keringanan pelunasan. Keringanan tersebut berupa pengurangan biaya administrasi, denda, dan biaya lainnya. Setelah sekitar semingguan pengajuanku tidak ada tindaklanjutnya, akhirnya aku datangi bank pemberi KPR. Ternyata pengajuan keringananku belum di-acc. Akhirnya aku memutuskan untuk melakukan pelunasan tanpa keringanan. Akhirnya, aku mendapat surat keterangan lunas dan berkas-berkas lain yang menjadi jaminan permohonan KPR-ku.


Tanpa ba bi bu, aku langsung menghubungi pihak bank syariah dan berencana mau menyampaikan surat keterangan lunas dan SK kerja yang belum sempat aku kirimkan. Pihak bank menyampaikan bahwa bisa dikirim via Whatsapp. Akupun langsung mengirimkannya. Tamun setelah beberapa hari tidak ada perkembangan yang signifikan. Besaran saldo terblokir masih sama. Pihak bank pun tidak membalas pesanku. Karena saking kesalnya, aku datangi kantor bank tersebut. Dan hasilnya adalah NIHIL. Pihak bank yang berkontak denganku tidak ada di kantor, pihak CS hanya formalitas saja komunikasi denganku. Sungguh sia-sia dan membuang-buang waktu.


Sejujurnya aku tidak terlalu butuh pinjaman top up ini karena niat untuk membeli tanah atau renovasi rumah sudah aku kubur dalam-dalam, ditambah aku sudah melunasi KPR-ku dengan biaya tambahan dengan menggunakan uang aku sendiri. Tapi setiap kubuka menu pinjaman dalam mobile banking, tertera jumlah pinjaman dan jumlah yang harus aku bayar hingga jatuh tempo. Dan jumlah yang harus aku bayar hampir dua kali lipat jumlah yang aku pinjam. Jika terus dibiarkan terblokir sama saja aku hanya memberi makan orang bank secara cuma-cuma. Jika aku minta untuk dilunaskan pun, aku harus membayar denda sebesar dua kali cicilan, dan itu sama saja seperti ngasih duit cuma-cuma buat orang bank, padahal masa cicilanku baru 2 bulan.


Sumpah ini ZALIM banget. Jahat banget. Mempermainkan orang dengan uang. Sangat mencari keuntungan dari orang yang pinjam uang. Aku sampai capek banget mau ngurusnya. Semoga Allah yang balas deh. Sekian ceritaku, untuk lebih jelasnya, aku coba berikan kronologinya.


Kronologi

5 - 13 Januari - pengumpulan berkas pinjaman ke bank syariah

17 Januari - pinjaman disetujui sekaligus akad

18 Januari - dana talangan asuransi cair

20 Januari - pinjaman take over dan top up cair, dana talangan asuransi dikembalikan

24 Januari - pengajuan permohonan pelunasan KPR dan keringanan biaya administrasi ke bank konvensional

25 Januari - konfirmasi saldo terblokir

21 Februari - pelunasan KPR tanpa keringanan

22 Februari - penyampaian pelunasan KPR kepada bank syariah

24 Februari - konfirmasi tindak lanjut bukti lunas (tidak direspons)

3 Maret - Datang ke bank untuk menanyakan tindak lanjut tapi tidak ada hasil dan solusi

6 Maret - Pihak bank menyampaikan bahwa pengajuanku sudah dilakukan beberapa hari yang lalu

15 Maret - Pihak bank menanyakan ketersediaan waktu untuk mengambil SK kerja

31 Maret - Aku menanyakan ke pihak bank kapan mengambil SK kerja dan beliau menjawab bahwa Senin, 4 April akan ke kantor.

4 Mei - Aku mengajukan pelunasan pinjaman top-up

15 Mei - SK dan surat lunas dari bank sebelumnya sudah diambil

6 Juni - Saya tanyakan kapan perhitungan pelunasannya selesai karena sampai saat ini belum ada kabar

1 Juli - Cicilan top-up masih terdebet dari rekeningku. Aku cukup emosi dan menghubungi orang bank untuk segera mengurusnya karena jika tidak aku akan melakukan pengaduan.

3 Juli - Aku melaporkan keluhan melalui e-mail dengan menceritakan semua kronologinya dan bukti chat dengan marketing bank

4 Juli - Pinjaman top-up sudah terlunasi. Hal tersebut terlihat pada bagian portofolio pinjaman sudah tidak ada. Dalam hal ini aku sangat merasa dirugikan. Meskipun ada ketentuan denda pelunasan pinjaman adalah dua kali cicilan, tapi pelunasanku ini dibilang "terpaksa" karena pinjaman yang terblokir. Nilai kerugian yang aku alami adalah cicilan 6 kali ditambah Rp150.000 terhadap pinjaman yang tidak aku sentuh sama sekali.

1 Agustus - Marketing menanyakan apa kesahalahannya.

3 Agustus - Aku menerima e-mail bahwa laporan pengaduanku sedang dalam tindak lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Pilihan Jalan

Hari Terakhir Penggunaan Otem

Operasi Gigi Geraham Bungsu RSKGM FKG UI