Teringat masa-masa dulu ketika harus mengantar mama ke Kantor Samsat untuk membayar pajak sepeda motor. Pada saat itu sangat memakan waktu yang cukup panjang. Pertama, tentunya waktu perjalanan dari rumah menuju Kantor Samsat. Kedua, mengantre beberapa antrian, diantaranya adalah saat memasukkan berkas dan saat membayar. Ketiga waktu perjalanan dari Kantor Samsat ke rumah. Sebelumnya, tentu harus mepersiapkan berkas-berkas dan uang pas. Proses itu tentunya sudah lawas, seiring berkembangnya teknologi, pembayaran secara daring merupakan suatu inovasi yang mempercepat proses kita dalam membayar pajak.
Sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang berada di lingkungan Provinsi Jawa Barat, tentunya akan sangat membuat sulit jika saya harus membayar pajak kendaraan bermotor secara langsung. Berhubung saat ini saya berdomisili di Jakarta. Sebenarnya bisa saja menitipkan pada tetangga depan rumah yang bekerja di Kantor Samsat, tapi tentunya lebih baik tidak merepotkan orang bukan? Di periode tahun ini, saya akan melakukan experience perdana pembayaran pajak secara daring meskipun sebenarnya elektronifikasi pembayaran pajak di Jawa Barat sudah diimplementasikan cukup lama.
Tentunya atas bantuan Google, experience perdana ini berhasil dilakukan dengan mulus tanpa ada kendala. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP dan STNK. Hal tersebut buat jaga-jaga saja apabila kita lupa dengan nomor KTP, no polisi kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. Langsung saja ke langkah-langkahnya ya!
1. Download dan install aplikasi Sambara dari Play Store
2. Buka aplikasi Sambara dan klik 'Info PKB dan Kode Bayar"
3. Masukan nomor polisi kendaraan, lalu klik 'Cari'
4. Info kendaraan dan pajak akan muncul, lalu klik 'Ya' pada Lanjut daftar online
5. Masukan nomor KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik 'Proses'
6. Akan muncul kode bayar, copy kode bayar tersebut
7. Pilih platform untuk membayar (BJB/ Tokopedia/ Bank Mandiri/ Kaspro/ Indomaret)
8. Lakukan pembayaran sesuai dengan platform yang dipilih
9. Pembayaran selesai, bukti bayar bisa diunduh di aplikasi Sambara
Pembayaran pajak kendaraan sudah selesai. Bukti pembayaran dalam bentuk elektronik dan itu sah seperti pada lembar kedua yang selalu bersama STNK. Sangat mudah bukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar